-VIRALIN.CO.ID – Pemilu 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan hasil dan putusan MK. Berikut adalah beberapa informasi mengenai putusan MK terkait pemilu 2024:
Sistem Pemilu 2024: Melalui sidang pleno, MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan digelar menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini berarti sistem pemilu akan memperhitungkan perolehan suara partai secara proporsional dan memungkinkan partai-partai kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Hasil Sengketa Pilpres 2024:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar vs. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan bahwa permohonan dari Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
MK mengunggah putusan lengkap terhadap kedua sengketa tersebut di situs resminya.
Masukan Hakim MK: KPU akan menggunakan masukan dari hakim MK mengenai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) sebagai rujukan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.
Dalam menghormati proses demokrasi, penting bagi semua pihak untuk menghormati hasil Pemilu 2024 serta putusan MK4. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang polemik pemilu dan peran MK dalam menyelesaikan sengketa.