Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Makassar menjelaskan jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memamerkan perhiasan emas imitasi sepulang dari tanah suci tak dikenakan pajak impor.

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan jemaah tersebut tak dikenakan pajak impor lantaran nilai barang yang dipamerkannya atau dibawa pulangnya itu hanya Rp 900 ribu.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta,” ujar Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari dikutip dari detikSulsel, Rabu (12/7/2023).

Ria menjelaskan penumpang dari luar negeri akan dikenakan pajak barang impor jika melebihi US$ 500 atau Rp 7.599.275 (kurs Rp 15.198). Sedangkan jika nilainya di bawah US$ 500, maka dinyatakan bebas bea masuk dan pajak barang impor.

“Memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang, khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan 500 USD. Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah US$ 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor,” jelasnya.

Ria mengatakan meskipun emas imitasi tersebut memiliki berat 180 gram, namun nilainya tidak melebih nilai pembebasan barang yang sudah ditetapkan.

“(Suarnati bebas bea masuk dan pajak impor) Iya, karena kan barangnya bukan emas yah, jadi nilainya tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 USD,” sambungnya.

Diketahui Suarnati diperiksa Bea Cukai Makassar di rumahnya pada Senin (10/7). Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan atas emas 180 gram yang dipamerkan Suarnati ketika tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan Pegadaian, dan Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas,” ujar Ria.

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *